kencang77Ejurnal Setia Budi 288001Ejurnal Setia Budi 288002Ejurnal Setia Budi 288003Ejurnal Setia Budi 288004Ejurnal Setia Budi 288005Ejurnal Setia Budi 288006Ejurnal Setia Budi 288007Ejurnal Setia Budi 288008Ejurnal Setia Budi 288009Ejurnal Setia Budi 288010Ejurnal Setia Budi 288011Ejurnal Setia Budi 288012Ejurnal Setia Budi 288013Ejurnal Setia Budi 288014Ejurnal Setia Budi 288015Ejurnal Setia Budi 288016Ejurnal Setia Budi 288017Ejurnal Setia Budi 288018Ejurnal Setia Budi 288019Ejurnal Setia Budi 288020Ejurnal Setia Budi 288021Ejurnal Setia Budi 288022Ejurnal Setia Budi 288023Ejurnal Setia Budi 288024Ejurnal Setia Budi 288025Ejurnal Setia Budi 288026Ejurnal Setia Budi 288027Ejurnal Setia Budi 288028Ejurnal Setia Budi 288029Ejurnal Setia Budi 288030Ejurnal Setia Budi 288031Ejurnal Setia Budi 288032Ejurnal Setia Budi 288033Ejurnal Setia Budi 288034Ejurnal Setia Budi 288035Ejurnal Setia Budi 288036Ejurnal Setia Budi 288037Ejurnal Setia Budi 288038Ejurnal Setia Budi 288039Ejurnal Setia Budi 288040Ejurnal Setia Budi 288041Ejurnal Setia Budi 288042Ejurnal Setia Budi 288043Ejurnal Setia Budi 288044Ejurnal Setia Budi 288045Ejurnal Setia Budi 288046Ejurnal Setia Budi 288047Ejurnal Setia Budi 288048Ejurnal Setia Budi 288049Ejurnal Setia Budi 288050Ejurnal Setia Budi 288051Ejurnal Setia Budi 288052Ejurnal Setia Budi 288053Ejurnal Setia Budi 288054Ejurnal Setia Budi 288055Ejurnal Setia Budi 288056Ejurnal Setia Budi 288057Ejurnal Setia Budi 288058Ejurnal Setia Budi 288059Ejurnal Setia Budi 288060Ejournal Setia Budi 288061Ejournal Setia Budi 288062Ejournal Setia Budi 288063Ejournal Setia Budi 288064Ejournal Setia Budi 288065Ejournal Setia Budi 288066Ejournal Setia Budi 288067Ejournal Setia Budi 288068Ejournal Setia Budi 288069Ejournal Setia Budi 288070Ejournal Setia Budi 288071Ejournal Setia Budi 288072Ejournal Setia Budi 288073Ejournal Setia Budi 288074Ejournal Setia Budi 288075Ejournal Setia Budi 288076Ejournal Setia Budi 288077Ejournal Setia Budi 288078Ejournal Setia Budi 288079Ejournal Setia Budi 288080Ejournal Setia Budi 288081Ejournal Setia Budi 288082Ejournal Setia Budi 288083Ejournal Setia Budi 288084Ejournal Setia Budi 288085Ejournal Setia Budi 288086Ejournal Setia Budi 288087Ejournal Setia Budi 288088Ejournal Setia Budi 288089Ejournal Setia Budi 288090slot gacor slot77slot gacorJournal Cattleyadf 8181Journal Cattleyadf 8182Journal Cattleyadf 8183Journal Cattleyadf 8184Journal Cattleyadf 8185Journal Cattleyadf 8186Journal Cattleyadf 8187Journal Cattleyadf 8188Journal Cattleyadf 8189Journal Cattleyadf 8190Journal Cattleyadf 8191Journal Cattleyadf 8192Journal Cattleyadf 8193Journal Cattleyadf 8194Journal Cattleyadf 8195Journal Cattleyadf 8196Journal Cattleyadf 8197Journal Cattleyadf 8198Journal Cattleyadf 8199Journal Cattleyadf 8200Journal Cattleyadf 8201Journal Cattleyadf 8202Journal Cattleyadf 8203Journal Cattleyadf 8204Journal Cattleyadf 8205Journal Cattleyadf 8206Journal Cattleyadf 8207Journal Cattleyadf 8208Journal Cattleyadf 8209Journal Cattleyadf 8210kabupaten Ende Tengah 0001kabupaten Ende Tengah 0002kabupaten Ende Tengah 0003kabupaten Ende Tengah 0004kabupaten Ende Tengah 0005kabupaten Ende Tengah 0006kabupaten Ende Tengah 0007kabupaten Ende Tengah 0008kabupaten Ende Tengah 0009kabupaten Ende Tengah 0010kabupaten Ende Tengah 0011kabupaten Ende Tengah 0012kabupaten Ende Tengah 0013kabupaten Ende Tengah 0014kabupaten Ende Tengah 0015kabupaten Ende Tengah 0016kabupaten Ende Tengah 0017kabupaten Ende Tengah 0018kabupaten Ende Tengah 0019kabupaten Ende Tengah 0020Portal Data Grobogan 8990001Portal Data Grobogan 8990002Portal Data Grobogan 8990003Portal Data Grobogan 8990004Portal Data Grobogan 8990005Portal Data Grobogan 8990006Portal Data Grobogan 8990007Portal Data Grobogan 8990008Portal Data Grobogan 8990009Portal Data Grobogan 8990010Portal Data Grobogan 8990011Portal Data Grobogan 8990012Portal Data Grobogan 8990013Portal Data Grobogan 8990014Portal Data Grobogan 8990015Portal Data Grobogan 8990016Portal Data Grobogan 8990017Portal Data Grobogan 8990018Portal Data Grobogan 8990019Portal Data Grobogan 8990020RSUD Cilegon 8990001RSUD Cilegon 8990002RSUD Cilegon 8990003RSUD Cilegon 8990004RSUD Cilegon 8990005RSUD Cilegon 8990006RSUD Cilegon 8990007RSUD Cilegon 8990008RSUD Cilegon 8990009RSUD Cilegon 8990010RSUD Cilegon 8990011RSUD Cilegon 8990012RSUD Cilegon 8990013RSUD Cilegon 8990014RSUD Cilegon 8990015RSUD Cilegon 8990016RSUD Cilegon 8990017RSUD Cilegon 8990018RSUD Cilegon 8990019RSUD Cilegon 8990020KONI BANTEN INDONESIA 268990001KONI BANTEN INDONESIA 268990002KONI BANTEN INDONESIA 268990003KONI BANTEN INDONESIA 268990004KONI BANTEN INDONESIA 268990005KONI BANTEN INDONESIA 268990006KONI BANTEN INDONESIA 268990007KONI BANTEN INDONESIA 268990008KONI BANTEN INDONESIA 268990009KONI BANTEN INDONESIA 268990010KONI BANTEN INDONESIA 268990011KONI BANTEN INDONESIA 268990012KONI BANTEN INDONESIA 268990013KONI BANTEN INDONESIA 268990014KONI BANTEN INDONESIA 268990015KONI BANTEN INDONESIA 268990016KONI BANTEN INDONESIA 268990017KONI BANTEN INDONESIA 268990018KONI BANTEN INDONESIA 268990019KONI BANTEN INDONESIA 268990020
Home / Politik / Kompol Kosmas Dipecat dari Polri Setelah Insiden Rantis Brimob

Kompol Kosmas Dipecat dari Polri Setelah Insiden Rantis Brimob

Kompol Kosmas

Mediainfo.biz – Kompol Kosmas K. Gae dipecat dari Polri menyusul insiden rantis Brimob melindas ojol. Sidang etik cepat, pakar hukum apresiasi, proses hukum tetap dipantau.

Kompol Kosmas Dipecat Dari Polri Usai Insiden Rantis Brimob Melindas Ojol

Pada Rabu, 3 September 2025, Komisioner Polisi Kosmas K. Gae resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri akibat perannya dalam insiden tragis yang menewaskan pengendara ojek online, Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Putusan ini merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung cepat dan tegas di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Kronologi Insiden dan Sidang Etik

Peristiwa tragis itu terjadi pada malam 28 Agustus 2025, ketika rantis Brimob menabrak dan kemudian melindas Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis langsung diamankan. Kompol Kosmas—yang saat itu menjabat sebagai Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob—duduk di kursi depan sebelah pengemudi, dan dikategorikan melakukan pelanggaran berat bersama sang sopir, Bripka Rohmat. Lima anggota lainnya hanya dinilai melakukan pelanggaran etik sedang, dan akan mendapat sanksi lebih ringan seperti penempatan khusus (patsus), mutasi, atau penundaan pangkat.

Pada sidang etik yang digelar tanggal 3 September 2025, Kompol Kosmas dinyatakan melakukan perilaku tercela dan dijatuhi sanksi PTDH.

Respons Kompol Kosmas

Dalam kesaksiannya, Kosmas menyatakan bahwa ia baru mengetahui insiden tersebut melalui video viral di media sosial: “Saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral”.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan bahwa tidak ada niat jahat:

“Bukan ada niat untuk membuat orang celaka … saya juga menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar”.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakannya selama operasi hanyalah menjalankan perintah pimpinan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Perspektif Hukum dan Publik

Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, memberikan apresiasi atas kecepatan dan transparansi proses etik oleh Polri. Namun, ia juga mengingatkan agar proses hukum pidana tetap mendapat pengawalan:

“Sanksinya berat, dipecat dengan tidak hormat … Proses pidananya harus dilaksanakan karena jelas faktanya ada orang meninggal … harus ditunjukkan secara transparan”.

Landasan Hukum Sanksi PTDH dalam Polri

Sanksi PTDH diatur oleh Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Di Pasal 109 Ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa PTDH merupakan sanksi administratif untuk pelanggaran etik berat maupun sedang. Anggota yang dihukum mempunyai hak mengajukan banding melalui Komisi KKEP Banding, dan bahkan dapat mengajukan pengunduran diri sebelum sidang jika memenuhi syarat tertentu seperti masa dinas panjang dan prestasi baik.

Implikasi dan Sorotan

Kasus Kompol Kosmas menjadi sorotan publik nasional sebagai bentuk penegakan etik internal oleh Polri, sekaligus sebagai peringatan bahwa tugas dan otoritas institusi harus dibarengi tanggung jawab penuh atas keselamatan publik.

  • Bagi institusi Polri, ini menjadi momentum memperkuat reformasi internal dan transparansi penegakan disiplin.
  • Bagi masyarakat, keputusan tegas ini mungkin menumbuhkan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum internal Polri.
  • Bagi hukum dan akademisi, penting untuk memantau apakah proses pidana akan dilanjutkan dan seberapa transparan serta adil mekanisme tersebut diterapkan.

Kesimpulan

Kompol Kosmas K. Gae resmi dipecat tidak dengan hormat dari Polri menyusul insiden rantis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan. Sidang etik berlangsung cepat, dan respons hukum cukup diapresiasi. Namun keadilan substansial menuntut agar proses hukum pidana segera diproses secara transparan. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa integritas institusi tidak bisa ditawar dan setiap aparat bertanggung jawab atas setiap nyawa yang tergadai dalam pelaksanaan tugas.

Tag:

RSS MEDIA INFO

Kategori

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031