Home / Politik / Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim

Mediainfo.biz – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook senilai Rp1,98 triliun yang menuai kontroversi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai miliaran rupiah. Ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Detail Kasus yang Menjerat Nadiem Makarim

Kasus ini terkait dengan pengadaan Chromebook yang dilakukan dalam program digitalisasi pendidikan selama pandemi COVID-19. Total anggaran yang dibidik mencapai Rp9,9 triliun, dengan kerugian negara ditaksir Rp1,98 triliun.


Dugaan Modus Korupsi dan Fakta Penyelidikan

  • Spesifikasi Bidang Tujuan
    Nadiem diduga menetapkan spesifikasi pengadaan yang hanya cocok untuk Chromebook, menjegal alternatif lain, setelah melakukan enam pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia.
  • Tidak Sesuai Rekomendasi Teknis
    Tim riset internal menyarankan penggunaan perangkat berbasis Microsoft Windows yang lebih cocok untuk sekolah di daerah dengan konektivitas internet rendah, namun rekomendasi itu diabaikan.
  • Distribusi ke Sekolah dan Hasil Proyek
    Nadiem menyatakan bahwa 97% dari lebih dari satu juta perangkat Chromebook telah didistribusikan ke 77.000 sekolah hingga 2023.


Dampak dan Reaksi Masyarakat

  • Serangan Keuangan Negara
    Penetapan Nadiem sebagai tersangka melibatkan anggaran pendidikan tahap penting, sehingga memicu reaksi dari mantan penyidik KPK yang menyatakan kekecewaan kuat atas kasus ini.
  • Reaksi Politik dan Pemerintah
    Deputi Mendikdasmen menyatakan tetap menghormati proses hukum. Sementara Political Analyst Hendri Satrio mengungkapkan sindiran keras: “even devils are angry” terhadap kasus ini.


Langkah Hukum dan Proses Selanjutnya

  • Penahanan Sementara
    Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem selama 20 hari.
  • Status Staf sebagai Tersangka
    Beberapa staf penting dalam proyek ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk staf khusus Nadiem dan konsultan internal.
  • Keterlibatan GoTo diperiksa
    Kantor GOTO (perusahaan hasil merger Gojek-Tokopedia) digelar untuk mencari bukti tambahan.


Kesimpulan

Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook menjadi titik balik serius dalam penegakan integritas proyek pendidikan di Indonesia. Dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara dan mengabaikan kepentingan siswa mencederai trust publik. Proses hukum ini akan menjadi ujian penting bagi lembaga pengawasan dan memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, tidak peduli posisi atau kontribusi seseorang.

Tag: