Mediainfo.biz – Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap polisi saat demo tolak RUU Pilkada. Polisi jelaskan proses penangkapan dan status saat ini.
1. Kronologi Penangkapan
Pada 23 Agustus 2024, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh polisi saat mengikuti demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Penangkapan ini dilakukan bersama sekitar 300 demonstran lain—termasuk juga Iqbal Ramadhan, anak artis Machica Mochtar—yang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
2. Alasan dan Proses Penangkapan
Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan tersebut, namun belum merinci alasan spesifik di balik penangkapan Direktur Lokataru Delpedro dan lainnya. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas mengatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pendalaman secara objektif, transparan, dan proporsional ― termasuk soal siapa berbuat apa, bukti apa yang ada, serta saksi terkait.
3. Kondisi Saat Penangkapan
Unggahan di akun Instagram resmi Lokataru Foundation menampilkan kondisi Delpedro pasca-penangkapan. Mata sebelah kirinya terlihat membengkak, diduga akibat tindak penganiayaan saat ditangkap. Ia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan mendapat akses pendampingan hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), meskipun sempat menghadapi hambatan saat advokat berupaya memberikan bantuan hukum.
4. Reaksi dari YLBHI dan Komnas HAM
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui Tim TAUD mendesak Kapolri agar memberikan akses hukum kepada para demonstran. Hingga malam hari, pendamping hukum sempat dihalangi masuk ke Polda Metro Jaya untuk menemui Direktur Lokataru Delpedro dan peserta aksi lainnya. Komnas HAM juga menyatakan keprihatinan, mendesak agar penangkapan tersebut tidak melanggar hak kebebasan berpendapat dan semua yang ditahan segera dibebaskan bila tidak terbukti melakukan tindak pidana.
5. Jumlah Total yang Diamankan
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, total terdapat 301 orang yang diamankan kepolisian. Dari angka itu, 50 orang dibawa ke Polda Metro Jaya, sementara lainnya tersebar di berbagai Polres Jakarta. Beberapa di antaranya telah dipulangkan setelah proses pemeriksaan awal selesai.
6. Makna dan Konteks yang Lebih Luas
Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro, seorang tokoh pembela HAM yang juga aktif mendorong hak-hak sipil, menggambarkan ketegangan antara aparat keamanan dan aktivis dalam situasi demonstrasi protes. Delpedro ikut hadir bukan sebagai penggagas kerusuhan, melainkan sebagai pendamping hukum. Tragisnya, ia justru mengalami kekerasan fisik selama proses penangkapan, menunjukkan potensi kebuntuan komunikasi dan ketidakpastian prosedural dalam penanganan massa aksi.
7. Status Hukum Terkini dan Permintaan Klarifikasi
Sampai informasi terakhir yang tersedia, belum ada laporan resmi mengenai proses peradilan atau status penahanan terhadap Delpedro. Kepolisian menyatakan akan melakukan pendalaman objektif, tetapi belum ada detail lanjutan tentang apakah ia akan menjalani sidang atau dibebaskan setelah pemeriksaan.
8. Perspektif HAM dan Kebebasan Berdemonstrasi
Insiden ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai praktik prosedur hukum saat mengamankan demonstran. Pendampingan hukum, hak atas perlindungan fisik, dan transparansi lembaga penegak hukum menjadi poin kritis yang membutuhkan perhatian publik. Kasus ini dipandang sebagai refleksi kondisi kebebasan sipil dan bagaimana negara menanggapi kritik atau penolakan terhadap kebijakan publik.
Kesimpulan
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap pada aksi penolakan revisi UU Pilkada di DPR pada 23 Agustus 2024. Penangkapan dilakukan tanpa diberikan alasan jelas, dan selama penangkapan ia diduga mengalami luka akibat penganiayaan. Hingga kini, proses hukum masih berlangsung, sementara advokasi terus mendesak agar hak-haknya dihormati.