Enam anggota keluarga Arya Daru, diplomat muda Kemlu, mengajukan perlindungan ke LPSK. Mereka soroti kejanggalan dalam kematian ADP dan minta penyelidikan penuh serta pendampingan hukum.
Pengantar Kasus dan Permohonan Perlindungan
Kematian Arya Daru Pangayunan (ADP), diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri, telah memicu kontroversi dan keprihatinan publik setelah jasadnya ditemukan di kamar indekos kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada 8 Juli 2025. Kondisi jenazah yang ditemui dengan wajah terlilit lakban, serta kejanggalan-kejanggalan dalam hasil penyelidikan awal, membuat keluarga almarhum merasa bahwa bukan semua sudah terungkap dengan jujur. Karena itu, pada akhir Agustus 2025, enam anggota keluarga Arya Daru mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini mencakup perlindungan hukum, psikologis, dan pendampingan selama proses penyelidikan.
BACA JUGA : Lisa Mariana Akui Terima Uang dari Ridwan Kamil
Kejanggalan yang Diungkap Keluarga
Keluarga menyebut beberapa hal yang dianggap mencurigakan, antara lain:
- Pengiriman simbol-simbol misterius kepada keluarga almarhum Arya Daru seperti gabus putih berbentuk bintang, hati, dan bunga kamboja yang dikirim lewat amplop tak dikenal saat acara pengajian.
- Adanya tindakan yang dianggap aneh, misalnya bunga di makam almarhum Arya Daru dikatakan telah diganti oleh pihak yang tidak dikenal.
- Persepsi keluarga bahwa kematian ADP tidak cocok dengan istilah “bunuh diri,” terutama karena almarhum Arya Daru beberapa waktu sebelumnya mendapatkan promosi jabatan dan menunjukkan rasa optimis.
- Keluarga juga merasakan adanya kebutuhan akan pendampingan psikologis akibat trauma mendalam.
Posisi Polisi dan Temuan Penyidikan
Pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, telah melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan barang bukti, digital forensik terhadap laptop dan telepon genggam almarhum Arya Daru, serta proses autopsi. Hasil sementara menyebutkan:
- Tidak ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kematian ADP; penyelidikan saat ini mengarah pada kemungkinan meninggal tanpa ada unsur pidana.
- Hasil digital forensik belum menemukan ancaman atau interaksi mencurigakan dari pihak luar melalui perangkat komunikasi almarhum Arya Daru.
- Polisi menyebut bahwa kondisi dan situasi sekitar kematian ADP menunjukkan penyebab kematian yang mungkin berkaitan dengan kekurangan oksigen.
Peran LPSK dan Permohonan Resmi Keluarga
LPSK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melindungi saksi, korban, atau keluarga korban dalam kasus-kasus tindak pidana, berpotensi memberikan beberapa jenis perlindungan seperti pendampingan hukum, perlindungan fisik, dan bantuan psikologis. Berikut poin utama peran LPSK dalam konteks ini:
- Keluarga sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Agustus 2025. Saat ini LPSK masih melakukan verifikasi berkas administrasi.
- LPSK menyatakan bahwa perlindungan bisa diberikan apabila ada unsur pidana yang terbukti dari hasil penyelidikan. Jika kasus kematian ADP terbukti memiliki indikasi pidana, maka perlindungan bagi keluarga akan diakui secara formal oleh lembaga tersebut.
- Ketua LPSK menyebut bahwa lembaganya juga bisa bersikap proaktif dan tidak hanya menunggu permohonan bila menemukan urgensi tentang kasus-kasus yang menjanjikan perlindungan saksi/keluarga korban.
Dampak Emosional dan Kebutuhan Psikologis Keluarga
Kematian mendadak dan dalam kondisi yang masih dipertanyakan memicu trauma pada pihak keluarga. Beberapa hal diungkap oleh kuasa hukum dan keluarga bahwa:
- Keluarga merasa kehilangan tidak hanya orang terdekat, tetapi juga harapan yang besar terhadap masa depan ADP; ia dianggap sebagai anak tunggal dan merupakan simbol perjuangan panjang keluarga.
- Adanya kekhawatiran terhadap keamanan dan potensi tekanan psikologis, terutama akibat adanya kiriman simbol misterius dan tindakan pihak-pihak tak dikenal yang mengganti bunga makam.
- Permintaan pendampingan psikologis oleh keluarga adalah bagian dari upaya pemulihan trauma agar dapat menjalani proses hukum/penyelidikan dengan lebih tenang dan terfokus.
Tantangan dan Pertanyaan yang Masih Menggantung
Walaupun proses penyelidikan sudah berjalan dan pihak kepolisian menyatakan belum ada indikasi pidana, banyak pihak mempertanyakan beberapa poin yang menurut keluarga belum mendapat penjelasan memuaskan:
- Bagaimana bisa seseorang yang baru saja mendapat promosi dan nampak berada di momen baik dalam kehidupannya tiba-tiba dikatakan bunuh diri? Keluarga menilai narasi bunuh diri kurang mungkin mengingat kondisi psikologis almarhum saat itu.
- Beberapa temuan fisik seperti lakban, plastik pembungkus wajah korban, dan tidak adanya tanda-tanda perlawanan di pintu kamar kos membuat keluarga mencurigai ada campur tangan pihak lain.
- Kejanggalan-kejanggalan simbol kiriman misterius dan pergantian bunga makam yang dirasakan sebagai tindakan intimidatif atau pesan yang bertujuan mengguncang kenyamanan keluarga.
Kesimpulan
Kasus kematian diplomat ADP menjadi sorotan publik bukan semata karena sosok korban, tetapi karena banyaknya kejanggalan yang disampaikan oleh keluarga. Pengajuan perlindungan ke LPSK menunjukkan bahwa keluarga tidak hanya menginginkan kepastian hukum, tetapi juga rasa aman, pendampingan psikologis, dan keterbukaan proses penyelidikan.
Meski polisi sudah menyimpulkan sementara bahwa tidak ditemukan unsur pidana, permohonan perlindungan ini menjadi penting agar segala dokumentasi, bukti, dan proses hukum dapat diawasi dengan baik, dan hak keluarga sebagai korban atau pihak yang terdampak dapat terpenuhi. Peran LPSK bisa sangat krusial untuk menjaga keadilan serta menjaga agar penyelidikan berjalan adil dan transparan.