Home / Politik / Rahayu Saraswati Tetap Anggota DPR, Pengunduran Diri Ditolak

Rahayu Saraswati Tetap Anggota DPR, Pengunduran Diri Ditolak

Rahayu Saraswati

Mediainfo.biz – Keputusan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo untuk mundur dari DPR RI akhirnya ditolak, ia tetap menjabat sebagai anggota hingga akhir periode – berikut alasan dan implikasinya.

Pada akhir Oktober 2025, publik dikejutkan dengan keputusan resmi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menolak permohonan pengunduran diri dari kader Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Dengan demikian, ia secara resmi akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI hingga masa jabatan berakhir.

BACA JUGA : Musisi Indonesia yang Go International dan Banggakan Tanah Air

Latar Belakang

Rahayu Saraswati — yang sering disapa “Sara” — sebelumnya mengumumkan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI melalui unggahan video di Instagram pada 10 September 2025. Pengunduran itu dilakukan setelah pernyataannya dalam sebuah podcast yang viral dan menuai kritik terhadap kalimatnya mengenai generasi muda dan pekerjaan.

Saat mengumumkan mundur, Sara menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang merasa tersinggung atas ucapannya dan menyatakan bahwa ia ingin menyelesaikan satu tugas legislasi akhir yaitu pembahasan RUU Kepariwisataan.

Penolakan dan Alasan Resmi terhadap Rahayu Saraswati

Namun, proses mundurnya Rahayu Saraswati tak berjalan mulus. Fraksi Partai Gerindra menyatakan bahwa pengunduran dirinya “tidak serta-merta diterima” mengingat mandat rakyat dan mekanisme partai harus dipatuhi. Selanjutnya, MKD DPR RI menyatakan bahwa surat resmi dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra (surat bernomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025) menjadi dasar penolakan.

Dalam keputusan MKD, ditegaskan bahwa Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR hingga akhir masa jabatan (periode 2024-2029) karena belum disetujui mekanisme internal partai dan persetujuan kelembagaan.

Implikasi Politikal dan Publik

Keputusan tersebut memiliki beberapa implikasi:

  1. Mandat Konstituen dan Kredibilitas
    Karena Rahayu terpilih untuk Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu), keputusan ini menunjukkan bahwa mandat rakyat tidak bisa semata-mata dibatalkan melalui pengunduran diri pribadi tanpa mekanisme resmi partai dan DPR. Hal ini menjadi sorotan tentang tanggung jawab wakil rakyat.
  2. Kepatuhan Partai & Mekanisme DPR
    Penolakan pengunduran diri menunjukkan bahwa partai politik dan DPR memiliki prosedur yang harus dipenuhi sebelum anggota bisa mundur. Hal ini mengingatkan bahwa jabatan sebagai legislator bukan sekadar keputusan pribadi, melainkan juga terkait tanggung jawab institusional.
  3. Dinamika Publik & Persepsi Masyarakat
    Meski awalnya Rahayu mendapat apresiasi atas tekadnya untuk mundur sebagai bentuk tanggung jawab politik, penolakan kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan publik terkait kejelasan alasan, transparansi proses, dan perlakuan yang sama untuk anggota DPR lain.
  4. Pesan untuk Legislator Muda
    Sebagai figur muda dan relatif baru di DPR, Rahayu menjadi sorotan sebagai representasi generasi muda di parlemen. Keputusan ini bisa menjadi contoh bagi legislator lain tentang pentingnya memahami mekanisme DPR dan partai politik sebelum mengambil langkah signifikan seperti pengunduran diri.

Apa Koreksi ke Depan?

Ke depan, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan:

  • Partai politik perlu memberikan pedoman yang jelas kepada kader-kadernya mengenai proses internal jika ingin mengundurkan diri dari jabatan legislatif.
  • DPR dan lembaga terkait harus menjaga transparansi mengenai status keanggotaan anggota, terutama saat ada pengunduran diri atau mutasi.
  • Legislator yang menghadapi polemik publik harus menyeimbangkan tanggung jawab politik dengan komunikasi yang jernih kepada publik agar kepercayaan tetap terjaga.
  • Masyarakat dan media perlu lebih kritis terhadap proses internal parlemen dan partai agar tidak hanya fokus pada figur individu, tetapi juga sistem yang menjalankannya.

Penutup

Keputusan MKD yang menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati menunjukkan bahwa jabatan anggota DPR RI bukanlah sekadar posisi personal, melainkan mandat rakyat serta tanggung jawab kelembagaan yang terikat mekanisme partai dan regulasi parlemen. Meski ia sempat mengajukan diri untuk mundur, kenyataannya ia akan tetap menjabat hingga akhir periode — sebuah peringatan bahwa langkah pribadi dalam politik tidak bisa dilepaskan dari kerangka kelembagaan yang lebih besar.

Tag:
2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 147 148 149 150 151 152 153 154 155 156 185 186 187 188 189 190 191 192 193 194 157 158 159 160 161 162 163 164 165 166 167 168 169 170 171 172 173 174 175 176 177 178 179 180 181 182 183 184 185 186